Layanan Surat Desa
Layanan pembuatan surat-surat kependudukan dan administrasi desa.
0
Permohonan Layanan
0
Permohonan Diproses
0
Permohonan Selesai
Jenis Layanan Surat
Formulir Surat Keterangan Domisili
Mohon lengkapi data berikut untuk pembuatan surat keterangan domisili
Persyaratan Dokumen
- Unggah KTP pemohon
- Unggah Kartu Keluarga
- Unggah Pas foto terbaru
Formulir Surat Pindah Domisili
Mohon lengkapi data berikut untuk permohonan surat pindah domisili
Persyaratan Dokumen
- Unggah KTP pemohon
- Unggah Kartu Keluarga
Formulir Surat Keterangan Usaha
Mohon lengkapi data berikut untuk pembuatan surat keterangan usaha
Persyaratan Dokumen
- Unggah KTP pemilik usaha
- Unggah Kartu Keluarga
- Unggah Foto tempat usaha
Formulir Surat Pengantar KTP/KK
Mohon lengkapi data berikut untuk pembuatan surat pengantar KK/KTP
Persyaratan Dokumen
- Unggah KTP lama (jika ada)
- Unggah Kartu Keluarga (jika ada)
- Unggah Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Unggah Pas Foto
Formulir Surat Keterangan Tidak Mampu
Mohon lengkapi data berikut untuk pembuatan surat keterangan tidak mampu
Persyaratan Dokumen
- Unggah KTP pemohon
- Unggah Kartu Keluarga
- Unggah Foto rumah (tampak depan)
Formulir Surat Keterangan Kelahiran
Mohon lengkapi data berikut untuk pembuatan surat keterangan kelahiran
Persyaratan Dokumen
- Unggah KTP Pemohon
- Unggah KTP orang tua
- Unggah Kartu Keluarga
- Unggah Surat Nikah
- Unggah Surat keterangan lahir dari bidan/dokter
Formulir Surat Keterangan Kematian
Mohon lengkapi data berikut untuk pembuatan surat keterangan kematian
Persyaratan Dokumen
- Unggah KTP pemohon
- Unggah KTP almarhum
- Unggah Kartu Keluarga almarhum
- Unggah Surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit
Pertanyaan Umum
Informasi penting mengenai layanan surat desa
Anda dapat mengajukan berbagai surat administrasi seperti Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha,
Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Pengantar SKCK, dan surat keterangan lainnya sesuai kebutuhan warga.
Setiap jenis surat memiliki persyaratan berbeda. Umumnya meliputi fotokopi KTP, KK, dan dokumen pendukung lain
(misalnya akta kelahiran untuk surat keterangan lahir, surat pengantar RT/RW jika dibutuhkan).
Proses biasanya memakan waktu 1–2 hari kerja setelah semua persyaratan lengkap. Namun, untuk surat tertentu
bisa selesai lebih cepat pada hari yang sama.
Ya, sebagian besar surat dapat diajukan secara online melalui halaman layanan surat desa. Warga cukup mengisi form,
mengunggah dokumen, dan menunggu notifikasi dari pihak desa.
Setelah surat selesai diproses, warga akan mendapat pemberitahuan. Surat dapat diambil langsung di melalui website.